Minggu, 21 Desember 2008

MELEGAKAN

 

Dua hari yang lalu diberitakan di JTV Bojonegoro "matoh" kabar yang sangat tidak enak, di situ diberitakan tntang pelarangan APBD untuk dukungan klub sepak bola dengan PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006,.........sehingga para klub2 sepakbola ragu untuk menggunakan dan mencairkan dana dukungan yang telah di anggarkan lewat APBD.

Ya...menurut q sebagai pemerhati sepakbola ...Persibo cukup sedih juga....pasalnya klub kita ini masih sangat perlu dan bahkan sangat bergantung dana dukungan dari pemerintah ini, apalagi ditengah tuntutan/kebutuhaan pemain yang handal dan profesional. Ya...memang keputusan tepat jika managemen Persibo mulai berfikir untuk mencari dana dari sponsor sseperti layaknya klub2 bola di Eropa sana yang sangat lepas dari dana Pemerintah mereka, karena sepak bola sudah menjadi Idustri yang sangat menguntungkan. Tapi tentu tidak bisa sulap dong langsung sepenuhnya dari sponsor karena pasti tidaklah gampang.

Untuk itu sangat ironis bila berita tersebut benar apa adanya.....??????

Tnggu dulu...setelah q cek ternyata berita yang di JTV itu ternyata tidak up to date menyebutkan sumber aturannya......

Ternyata kita bisa sedikit Lega????? dan tidak ada alasan managemen ragu dalam menerima dana APBD karena..................

Surat Edaran Mendagri No 900/2677/SJ Tak Ada Larangan APBD untuk Klub Sepak Bola

Mendagri Mardiyanto dalam surat edaran No 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 yang dikirimkan ke gubernur, bupati, dan ketua DPRD se-Indonesia menjelaskan bahwa, ''hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal (untuk kegiatan TMMD, pengamanan daerah, penyelenggaraan Pilkada), serta organisasi semi-pemerintahan seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri, dan PKK, juga ke organisasi non-pemerintahan (ormas, LSM) dan masyarakat.

Dalam butir ke-2 surat edaran itu disebutkan, ''pemberian hibah dan bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat atau terus-menerus yang diartikan bahwa hibah dan bantuan itu sangat tergantung kepada kemampuan keuangan daerah''.

Butir ke-2 itu berbeda dengan penjelasan Permendagri No 13/2006 yang menyebutkan bahwa hibah/bantuan keuangan/sosial yang terus-menerus dan mengikat tidak diperbolehkan. Dalam Permendagri No 59/2007 ini bahwa hibah tetap diperbolehkan jika keuangan daerah memang mampu.

Terbitnya surat edaran Mendagri terkait Permendagri No 59/2007 itu. Menurutnya, surat edaran tersebut lebih jelas dan tegas. Dengan masuknya kata, ''hibah dapat diberikan tergantung kemampuan keuangan daerah'' berarti memberi peluang kepada klub-klub untuk mendapatkan dana lagi dari APBD.

Tentunya ''Revisi itu sangat melegakan klub-klub, karena seperi dieritakan sebelumnya di bebera koran harian (Suara merdeka) " Klub-klub sepak bola di Indonesia bisa berlega hati. Mereka tidak perlu lagi risau menghadapi kompetisi Liga Indonesia tahun depan. Pasalnya, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang di antaranya melarang bantuan keuangan/hibah/sosial secara terus-menerus kepada lembaga di luar pemerintahan,."

So....semoga Persibo bisa semakin baik....ok pemainnya..ok managemennya....AMIEN

 

Tidak ada komentar: